Dalam penyaluran dana FLPP, Adi Setianto mengingatkan kepada Bank Penyalur agar memperhatikan ketentuan pengajuan pencairan.
Sebelumnya, FLPP menjadi tanggung jawab Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Terkait hal itu, lembaga ini menggandeng PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Perum Perumnas.